Rabu, 29 November 2017

SERTIFIKASI BENIH TEBU

Sertifikasi Benih Tanaman Tebu adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap benih yang dilakukan oleh lembaga sertifikat melalui pemeriksaan lapangan, pengujian laboratorium, dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk diedarkan.

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 39/Permentan/OT.140/8/2006 tentang Produksi, Sertirfikasi dan Peredaran Benih Bina, bahwa sebelum diedarkan, benih bina harus disertifikasi. Untuk mendapatkan serti fi kat, produsen benih harus mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang dalam hal ini BBP2TP/UPTD. 

Tujuan sertifikat benih yaitu :
a) Melakukan pengawasan proses produksi dan memberikan legalitas mutu benih sumber yang dilaksanakan oleh produsen pembenih tebu sebelum diedarkan kepada masyarakat.

b) Memberikan jaminan kepastian dan kemurnian varietas, serta kesehatan benih yang diedarkan kepada pengguna pekebun tebu.

c) Memberikan legalitas kepada produsen, bahwa benih yang dihasilkan terjamin kebenaran dan kemurnian varietas serta tingkat kesehatan benihnya. 

Pelaksanaan sertifikasi dilaksanakan oleh :
a) Pejabat Fungsional Pengawas Benih Tanaman (PBT).
b) Petugas yang ditetapkan oleh BBP2TP/ UPTD/lembaga yang ditunjuk pemerintah.
c) Petugas Tenaga Kontrak Pendamping (TKP), PLP - TKP dan tenaga teknis yang ada di dinas provinsi dan kabupaten dalam rangka membantu kelancaran proses sertifikasi

Jenis Varietas Tebu
Jenis varietas tebu ada bermacammacam, yang dibedakan berdasarkan tipe kemasakan. Secara rinci jenis varietas tebu dapat dilihat pada Tabel berikut ini :